Infotangerang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa partai atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di DPRD yang merupakan syarat pilkada.

Hakim mengabulkan sebagian dari gugatan nomor 60/PUU-XXII/2024 Partai Buruh dan Partai Gelora yang merupakan aturan dasar dari syarat pilkada.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK di Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada yang merupakan syarat Pilkada, dan sebagian dikabulkan oleh hakim.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang merupakan syarat pilkada dianggap tidak konstitusional, menurut MK. Ayat ini berisi:

Syarat Pilkada sebelumnya yaitu Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon dengan syarat memperoleh paling sedikit 25% atau dua puluh lima persen-dari akumulasi perolehan suara sah yang disebutkan pada ayat (1), ketentuan ini hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sementara itu, pasal 40 ayat (1) UU Pilkada diubah oleh MK karena komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi yang diubah adalah sebagai berikut:

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Jika mereka memenuhi syarat Pilkada berikut, partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon

Untuk mengajukan kandidat gubernur dan wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter