Infotangerang.id- Wanda Hamidah, artis dan politikus mengumumkan keluar dari Golkar usai viralnya ‘peringatan darurat’ bersamaan dengan isu keputusan DPR merevisi UU Pilkada menolak putusan MK lewat akun media sosial pribadinya, Rabu, 21 Agustus 2024.

Bahkan Wanda juga mengunggah konten Peringatan Darurat yang Menggemparkan Media Sosial berlatar Garuda biru.

Selain Wanda Hamidah, komika Pandji Pragiwaksono dan Najwa Shihab turut mengunggah gambar tersebut.

Wanda Hamidah: I’m Out From Golkar

I’m out from Golkar. I don’t wanna be in, a wrong side of history. I love my country too much (Saya keluar dari Golkar. Saya tidak ingin berada di sisi sejarah yang salah. Saya terlalu mencintai negara saya),” tulis Wanda dalam unggahannya.

Kala itu, usai resmi menjadi kader Golkar, Wanda mengaku ingin menjadi wakil rakyat yang adil dan bisa memperjuangkan kepentingan rakyat.

Dia menyebut keputusannya bergabung dengan Golkar telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang.

“Saya memutuskan untuk menerima pinangan Golkar menjadi anggota Partai Golkar, menjadi anggota Partai Golkar terutama untuk DPD Golkar Jakarta,” katanya.

Karier politik Wanda tidaklah sebentar. Selebritas yang malang melintang di dunia entertain sejak dekade 1990an itu dikenal ikut terjun dalam aksi demonstrasi menuntut reformasi pada 1998 silam.

Dia lalu bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) setelah 1998, lalu beberapa tahun kemudian pindah ke NasDem, dan akhirnya 2022 lalu masuk Golkar sebelum memutuskan keluar baru-baru ini.

Sebagai politikus dia pernah masuk kursi DPRD DKI pada 2009 lalu.

Peringatan Darurat Trending di Media Sosial

Belum diketahui secara pasti penggerak dari aksi massa di media sosial ini. Kendati, gerakan ini menjadi respons lain dari trending kawal putusan MK dengan tagar #KawalPutusanMK yang sebelumnya juga ramai di X.

Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari ini menuai banyak protes. Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK sudah memutuskan soal Threshold Pilkada.

Rapat lanjutan oleh Baleg DPR dan KPU dinilai merupakan upaya penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus kemarin terkait dengan ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur.

Gerakan memasang gambar “Peringatan Darurat” ini sekaligus menjadi bukti bahwa masyarakat kecewa atas kondisi demokrasi dan sistem hukum Indonesia yang tengah diobok-obok oleh penguasa dan kelompoknya.

Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, diiringi dengan pengumuman baik suara dan tertulis dan suara sirine, berarti Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Artinya, “Peringatan Darurat” memang pertanda bahaya.

Hal tersebut dianggap relate dengan kondisi saat ini yang mana demokrasi dan sistem hukum di Indonesia sedang terancam. Putusan MK yang dianulir oleh Baleg DPR dianggap melanggengkan upaya politik dinasti.

 

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor