INFOTANGERANG.IDPenerapan Akta Tanah Elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah dipersiapkan untuk mempercepat digitalisasi layanan pertanahan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menyediakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan aman bagi masyarakat, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis.

Penerapan Akta Tanah Elektronik ini, nantinya proses administrasi pertahanan bisa menjadi lebih efisien.

Selain itu, hal tersebut juga bisa mengurangi potensi konflik dan sengketa tanah serta mampu meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.

Penerapan Akta Tanah Elektronik ini juga bisa menanggulangi kasus-kasus pertanahan yang kerap terjadi, serta kasus identitas yang dimanipulasi penggunanya.

Hal tersbeut disampaikan langsung oleh Suyus dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Sharing Knowledge bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) pada Selasa, 12 November 2024.

FGD bertema “Aspek Hukum dan Regulasi terkait Penerapan Akta PPAT Elektronik” menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa sistem ini siap diimplementasikan dengan matang dan sesuai harapan masyarakat.

Suyus juga berharap masyarakat dapat menerima masukan konstruktif terkait penerapan Akta Tanah Elektronik, mulai dari aspek teknis, hukum, hingga tantangan yang mungkin dihadai.

Sekretaris Umum IPPAT, Ashoya Ratam, menyatakan bahwa IPPAT sebagai organisasi yang mewadahi seluruh PPAT di Indonesia akan mendukung program yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN.

Diskusi ini nantinya akan kembali dilanjutkan dalam bentuk dialog yang memberikan kontribusi positif bagi Kementerian ATR/BPN.

FGD ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, bersama sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Kementerian ATR/BPN.

Sebagai narasumber dalam FGD, turut hadir akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim, serta Efa Laela Fakhriah dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Cara Mengubah Akta Tanah Fisik Menjadi Akta Tanah Elektronik

Sertifikat elektronik atau sertipikat-el akan disimpan dalam brankas elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.

Untuk mengaksesnya, pemegang hak perlu memiliki akun di aplikasi tersebut.

Jika belum memiliki akun, Kantor Pertanahan akan membantu mendaftarkan akun bagi pemegang hak.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan penggantian sertifikat fisik ke sertifikat elektronik, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN:

1. Datangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah.

2. Siapkan dokumen-dokumen berikut:

– Sertifikat asli atau analog lama

– Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai

– Surat kuasa, jika diwakilkan

– Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta identitas kuasa jika dikuasakan, yang telah diverifikasi oleh petugas

– Fotokopi akta pendirian dan dokumen badan hukum yang telah diverifikasi oleh petugas loket, untuk badan hukum

3. Bayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko).

Untuk memverifikasi keaslian sertifikat elektronik, pemegang hak dapat memindai QR Code pada sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat fisik lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai arsip pendaftaran tanah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter