Infotangerang.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi cabut izin edar 16 produk kosmetik yang gunakan metode seperti obat medis, termasuk jarum atau microneedle.
Pengawasan intensif tersebut dilakukan selama September 2023 sampai Oktober 2024.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengungkapkan tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM, kemudian ditertibkan.
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik ini didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi, memerlihara tubuh pada kondisi baik.
Dengan demikian, produk yang dipakai menggunakan jarum atau microneedle atau digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori produk kosmetik dan diaplikasikan oleh tenaga medis profesional.
Kosmetik sendiri bukan produk steril dan biasanya digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
Oleh sebab itu, walaupun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan berbahaya untuk kesehatan penggunanya.
16 Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
16. MCCM Vitamin C Cocktails
Kosmetik yang diaplikasikan dengan menggunakan jarum maupun microneedle bisa dikenali ciri-cirinya.
Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik.
Namun, pada instruksi penggunaan dinyatakan produk tersebut diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.
BPOM Imbau Pelaku Usaha Taati Peraturan
BPOM telah memberi sanksi administratif terhadap pelanggaran ini dengan mencabut nomor izin edar dan menegaskan pada semua pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.
Lebih lanjut BPOM memerintah seluruh pelaku usaha untuk menjalan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Lembaga tersebut mengimbau tenaga medis untuk memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan pada pasien.
Tak lupa juga masyarakat diimbau untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tak menggunakan produk yang diaplikasikan dengan menggunakan jarum.
Tenaga medis dan masyarakat wajib mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile.