INFOTANGERANG.ID- Persyaratan Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Penerima Bansos merupakan sistem penting yang digunakan pemerintah Indonesia untuk menentukan penerima bantuan sosial.

DTKS menyimpan informasi tentang kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, terutama yang miskin dan rentan.

Dengan adanya DTKS Penerima Bansos, pemerintah dapat memberikan bantuan yang tepat sasaran.

Bahkan, DTKS membantu mengatasi kemiskinan dengan memastikan bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada yang membutuhkan.

Syarat Daftar DTKS Penerima Bansos:

Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar DTKS:

  • Tidak memiliki sumber penghasilan atau memiliki sumber penghasilan tetapi tidak memenuhi kebutuhan dasar
  • Mempunyai kemampuan menyekolahkan anak hanya sampai ke jenjang pendidikan tingkat pertama.
  • Dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi kurang layak, termasuk tembok yang sudah berlumut, usang, atau tidak diplester.
  • Lantai rumah terbuat dari tanah, kayu, semen, atau keramik dengan kondisi tidak baik
  • Atap rumah terbuat dari ijuk, genteng, seng, atau asbes dengan kondisi tidak baik
  • Sumber penerangan rumah bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran
  • Luas lantai rumah 8 meter persegi per orang
  • Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tak terlindungi, air hujan, air sungai dan lainnya
  • Sebagian besar pengeluaran digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana
  • Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke rumah sakit. Kecuali Puskesmas atau yang disubsidikan pemerintah
  • Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota keluarga.

Cara Daftar DTKS Penerima Bansos:

  • Masyarakat (fakir miskin) dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Nantinya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS.
  • Kemudian, data diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan ke bupati/wali kota dan diteruskan ke Menteri Sosial.

Cara Daftar Mandiri Melalui Aplikasi DTKS:

  • Download aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
  • Jika selesai, buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
  • Masukkan data seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, email dan alamat sesuai KTP
  • Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar. Lalu klik “Buat Akun Baru”.
  • Cek kota masuk email untuk melakukan verifikasi dan aktivasi.
  • Setelah proses berhasil dapat dilakukan akses layanan menu. Pilih “Daftar Usulan”.
  • Isi kembali data diri sesui petunjuk yang ada.
  • Pilih jenis bansos yang didapatkan.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter