INFOTANGERANG.ID– Pembangunan pagar laut pesisir Tangerang masih menjadi polemik hingga saat ini.
Perwakilan manajemen PIK 2, Toni membantah telah membangun pagar laut yang berlokasi di perairan Kabupaten Tangerang, Banten tersebut.
“Pagar Laut Pesisir Tangerang itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan untuk tindak lanjut” kata Toni di Tangerang dikutip Antara.
Berdasarkan informasi dari pik2.com disebutkan bahwa PIK 2 merupakan waterfront city yang didesain berkelas dunia dengan fasilitas komprehensif untuk kualitas hidup lebih baik.
PIK 2 merupakan megaproyek terbaru kerja sama antara Agung Sedayu Group dan Salim Group.
Sebelumnya, pagar laut pesisir Tangerang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 9 Januari 2025.
Pagar laut ilegal yang disegel KKP itu melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut membentang di wilayah tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga wilayah desa di Kecamatan Kemiri, empat wilayah desa di Kecamatan Mauk, satu wilayah desa di Kecamatan Sukadiri, tiga wilayah desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua wilayah desa di Kecamatan Teluknaga.