INFOTANGERANG.ID– Apakah berhubungan intim setelah imsak membatalkan puasa? Lalu bagaimana hukumnya?
Pasutri muslim perlu memahami bahwa hubungan intim saat bulan Ramadhan memiliki aturan sendiri dalam Islam.
Bagaimana berhubungan intim setelah imsak?
Berhubungan Intim Setelah Imsak Batal atau Tidak?
Adapun waktu imsak bukan penanda dimulainya berpuasa. Jika imsak tiba dan berhubungan, maka masih diperbolehkan dengan catatan sebelum azan subuh dikumandangkan.
Jangan sampai melakukan ketika waktu berpuasa sudah dimulai. Hal tersebut akan merugikan bisa kehilangan satu hari berpuasa di bulan Ramadhan.
Sanksinya tidak hanya melakukan mengganti puasa di hari lain (qada puasa), tetapi diikuti pula dengan kafarat hukuman puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, harus memberi makan 60 orang fakir.
Kafarat ini diberlakukan karena melakukan hubungan suami istri di waktu berpuasa. Pasutri sebaiknya memperhatikan persoalan ini.
Hubungan suami istri saat bulan Ramadhan tetap diperbolehkan.
Namun, aktivitas tersebut dilarang sewaktu masih dalam masa berpuasa di siang hari. Jika tetap dilakukan ketika berpuasa, maka akan membatalkan ibadah tersebut.
Namun, semua pembatal puasa boleh kembali dilakukan saat waktu berbuka tiba. Mereka boleh makan, minum, hingga bersenggama.
Dalil kebolehan bersenggama bagi pasutri di malam hari adalah firman Allah berikut:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya, “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (HR. Al-Baqarah: 187)
Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in (2003:66) menyebutkan, jika saat terbit fajar seseorang sedang meniduri istri, lalu dia hentikan secara langsung, maka puasanya tidak batal, meskipun dia sudah mengeluarkan sperma, sebab dia tidak dianggap melakukan hubungan badan. J
Jika orang tersebut tidak langsung menghentikan hubungan badan, maka puasanya tidak sah dan dia harus mengqadha dan membayar kifarat.
Bolehkah Mandi Wajib Junub setelah Imsak?
Pasutri yang melakukan jimak saat imsak, masih boleh menjalankan puasa di hari itu. Puasanya tidak masalah dijalankan dan tetap sah.
Dalilnya yaitu sebuah hadis yang diriwayatkan dari jalur Ummu Salamah,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu Subuh dalam keadaan junub (bukan karena mimpi) kemudian beliau tetap berpuasa.” (HR. Muslim).
Meski demikian, pasutri tersebut terikat dengan kewajiban untuk melakukan mandi besar (mandi junub).
Mandi junub berkaitan dengan keluarnya air mani, yang salah satunya karena persetubuhan. Jika seseorang dalam keadaan junub mesti mandi besar dahulu sebelum salat, agar salatnya sah.
Durasi imsak dengan subuh sangat dekat, sekira 10-15 menit. Jika seseorang dalam keadaan junub setelah imsak, sebaiknya segera mandi besar agar tidak ketinggalan melakukan salat subuh yang waktunya pendek.
