INFOTANGERANG.ID- Pabrik skincare ilegal yang berada di jalan Gunung Indah VI, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikabarkan sudah beroperasi selama dua tahun.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar mengatakan, pabrik tersebut memproduksi lima jenis produk mulai dari krim malam hingga body lotion.
Dalam sehari, pabrik skincare ilegal tersebut bisa menghasilkan kurang lebih 5.000 produk berbagai jenis.
“Hasil produksi per hari setiap jenis kosmetik sekitar lima ribu pieces,” kata Taruna di pabrik skincare ilegal, Rabu, 19 Maret 2025.
Skincare ilegal tersebut diproduksi dalam berbagai kemasan, mulai dari botol, pot, tube, hingga tabung.
Ribuan produk skincare tersebut dikirim ke berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Semarang, Medan, hingga Makasar.
Dari hasil produksi itu, pemilik pabrik mengantongi omzet hingga Rp1 miliar setiap bulannya.
“Setiap hari (produksi) lima ribu. Jadi omzet penjualan sekitar Rp1 miliar rupiah setiap bulan,” ungkapnya.
BPOM Sita Berbagai Barang Dari Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel
BPOM sendiri menyita berbagai barang dari lokasi pabrik skincare ilegal di Tangsel.
Barang yang dimaksud diantaranya bahan baku obat hidroquinon, tretinoin, metametasone, dexamenasone dan clindamycin.
Selain itu ada juga mesin produksi berupa mixer kapasitas satu ton dua buah, mixer kecil tujuh buah, cooler shower case 1 buah, timbangan analitik enam buah dan open mermed satu buah.
“(ada juga) kendaraan pengangkut berupa satu buah mobil, dokumen pembelian bahan nota penjualan juga kita sudah sita,” pungkasnya.
Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel Milik Pasangan Apoteker
Taruna Ikrar menuturkan, pabrik skincare ilegal di Tangsel tersebut milik pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai apoteker berinisial K dan IKC.
Meskipun demikian, Taruna Ikrar tidak menyebutkan dimana pasutri tersebut bekerja.
“Pemilik atas nama ibu K dan bapak IKC yang juga berprofesi sebagai apoteker,” kata Taruna di pabrik skincare ilegal, Rabu, 19 Maret 2025.
Taruna mengungkapkan, sebagai pemilik pabrik yang memproduksi berbagai produk skincare tanpa izin, pasutri itu telah melanggar kode etik profesi.
Saat ini pasutri tersebut telah diamankan oleh pihak BPOM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku lagi kita amankan. (diamankan) di Tangerang Selatan,” ungkapnya.
(Reporter: Andre Pradana)
