INFOTANGERANG.ID– Presiden Prabowo Subianto meresmikan program 80.000 Koperasi Merah Putih pada Senin, 21 Juli 2025 lalu, dengan peluncuran pusat yang digelar di Klaten, Jawa Tengah.
Peluncuran program tersebut merupakan bagian dari startegi nasional untuk memperkuat ekonomi desa, membuka akses keuangan, serta menyalurkan barang-barang bersubsidi langsung ke tangan masyarakat.
Nantinya, dari program Koperasi Merah Putih ini, sebanyak 103 koperasi akan dijadikan model awal yang akan direplikasi ke ribuan desa lainnya.
Targetnya, seluruh koperasi akan bisa berjalan optimal pada 28 Oktober 2025 mendatang.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan, Koperasi Merah Putih ini berbeda dengan koperasi simpan pinjam biasa.
Koperasi Merah Putih dibentuk khusus untuk satu desa atau kelurahan saja.
Meskipun fungsi utamanya masih serupa dengan Koperasi Simpan Pinjam, yakni memberikan layanan simpan pinjam, namun struktur keanggotaannya lebih lokal dan fokus pada pemberdayaan masyarakat.
Budie juga menambahkan bahwa koperasi ini juga diarahkan menjadi agen distribusi barang subsidi, seperti gas dan juga pupuk.
Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai dengan ketentuan pemerintah tanpa rantai distribusi yang panjang.
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Jika Anda tertarik untuk menjadi bagian dari kepengurusan koperasi ini, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan menkop RI No. 1 Tahun 2025, berikut adalah syarat utama menjadi pengurusnya:
1. Wajib anggota aktif koperasi dan punya pemahaman soal koperasi
2. Integritas, loyalitas, dan kemampuan teknis adalah keharusan
3. Tidak memiliki hubungan darah/semenda dengan pengurus lain
4. Bukan perangkat desa/kelurahan
5. Jumlah pengurus ganjil (minimal 5 orang)
6. Bisa menunjuk pengelola operasional dengan wewenang terbatas
Cara Daftar atau Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Jika Anda tertarik untuk membentuk atau bergabung dengan Koperasi Desa Merah Putih ini, Anda bisa mengikuti langkah-langkah untuk mendaftarkannya, yakni:
1. Buka situs merahputih.kop.id
2. Klik “Daftar Sekarang”
3. Pilih “Membangun Koperasi Baru”
4. Masukkan data wilayah & nama koperasi
5. Unggah berita acara musyawarah desa dan rapat anggota
6. Lengkapi jenis usaha, domain, notaris, dan kontak
7. Buat kata sandi, centang persetujuan, lalu klik “Daftar”
Penting untuk diketahui, nantinya nama koperasi Anda haruslah diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti ‘Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan nama wilayah.
Bila nama serupa sudah ada, maka tambahkan nama kecamatan/kabupaten.
Jika koperasinya mengusung konsep syariah, maka tambahkan kata “Syariah”.
Program Koperasi Desa Merah Putih adalah terobosan besar dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Tidak hanya memperkuat sektor keuangan lokal, tapi juga memastikan distribusi barang subsidi tepat sasaran.
