INFOTANGERANG.ID- Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Informasi ini dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, Kejari Jakarta Pusat menyebut pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tahap II dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
“Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba beserta barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis pihak Kejaksaan, dikutip Kamis (9/10/2025).
Disebutkan juga bahwa Ammar Zoni merupakan mantan publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkoba serupa.
Saat ini, aktor tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman Berat Ammar Zoni
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 114 Ayat (2) menjerat pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, sedangkan Pasal 112 Ayat (2) berlaku bagi kepemilikan narkoba lebih dari 5 gram.
Selain itu, Pasal 132 Ayat (1) memperberat hukuman bagi mereka yang terlibat dalam permufakatan jahat atau perencanaan peredaran narkoba, meski tindakan kriminal belum dilakukan secara langsung.
Kasus ini terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga menjadi faktor pemberat dalam hukum pidana, dan memungkinkan hukuman maksimal seumur hidup jika terbukti bersalah.
Kronologi dan Barang Bukti
Petugas Rutan Salemba sebelumnya mengamankan tersangka yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.
Barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis turut disita.
Setelah pemeriksaan lanjutan, berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam unggahan Kejari Jakarta Pusat, terlihat foto Ammar Zoni bersama tersangka lain saat tengah diinterogasi dan digiring petugas.
Kasus terbaru ini menambah daftar panjang keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkoba.
Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2017, 2023, dan 2024 karena kasus penyalahgunaan narkotika serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan maupun pengacara Ammar Zoni belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi dan peran aktor dalam kasus terbaru ini.
View this post on Instagram
