Infotangerang.id — Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Tangerang Selatan (PPNS Tangsel) menggelar sidang tindak pidana ringan (Sidang Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang terhadap sejumlah pelanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kamis (16 Oktober 2025).

Sidang Tipiring tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil operasi penegakan perda yang dilakukan Satpol PP Tangsel terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di beberapa wilayah Kota Tangerang Selatan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Tangsel melaksanakan Operasi Penegakan Perda pada tanggal 16–17 Oktober 2025 di sejumlah lokasi usaha yang diduga melanggar ketentuan. Dari hasil operasi, petugas mendapati adanya penjualan minuman beralkohol di empat tempat usaha, yakni:

  1. Famous, beralamat di Golden Boulevard, H1-11 Selatan, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, dengan barang bukti 99 botol minuman beralkohol.
  2. Libery, di Jalan Raya Serpong No. 7, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, dengan barang bukti 70 botol.
  3. Warung AO, berlokasi di Kampung Ciater Barat RT 003 RW 001, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, dengan barang bukti 111 botol.
  4. Warung Jamu Sidomuncul, di Kampung Ciater Barat RT 002 RW 001, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, dengan barang bukti 14 botol.

Total 294 botol minuman beralkohol diamankan sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

Selanjutnya, para pelanggar dikenakan proses hukum dan telah disidangkan dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Oktober 2025. Berdasarkan hasil sidang tipiring, majelis hakim memutuskan:

  • Famous dan Libery dijatuhi denda sebesar Rp2.000.000 atau kurungan 9 hari.
  • Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul dijatuhi denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 9 hari.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa sidang Tipiring ini merupakan bagian dari langkah tegas Pemerintah Kota Tangsel dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Penegakan perda ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah aktif melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungannya,” ujar Muksin.

Ia menambahkan, Satpol PP bersama PPNS akan terus melakukan pengawasan secara berkala di wilayah Kota Tangerang Selatan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pemilik usaha untuk tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Penegakan hukum akan terus dilakukan agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif,” tegasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter