INFOTANGERANG.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp600 juta dan USD 62.500.
Dalam operasi ini, dua orang berinisial ES (50) dan SK (58) diamankan.
Kombes Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penggerebekan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Di lokasi, petugas menemukan ES beserta barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dan uang dolar palsu pecahan USD 100 serta USD 50 yang disimpan di salah satu ruangan rumah,” ujar Dian kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Selain uang palsu, polisi juga menyita beberapa perlengkapan yang diduga digunakan dalam pemalsuan, seperti peti kayu, kain, dan kardus.
Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dian menuturkan, ES mengaku mendapatkan sebagian uang palsu tersebut dari SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Tim kemudian bergerak dan menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Keduanya sudah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Dari interogasi awal, SK mengaku telah menjual uang dolar palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak,” kata Dian.
Jika dihitung total, uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp1.644.563.589, terdiri dari Rp600 juta rupiah palsu dan USD 62.500 dolar palsu jika dikonversi ke rupiah.
Barang bukti tersebut meliputi 6.000 lembar rupiah pecahan Rp100 ribu, 550 lembar dolar palsu pecahan USD 100, 150 lembar pecahan USD 50, serta 4 peti kayu dan 10 kardus.
Dian menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terkecoh oleh tawaran penggandaan uang atau investasi tidak masuk akal. Polda Banten akan terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

