INFOTANGERANG.ID- Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan.

Seorang wanita asal Kabupaten Tangerang bernama Nur Afni Afriyanti, warga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dilaporkan terjebak di Arab Saudi setelah diduga diberangkatkan secara nonprosedural atau ilegal oleh oknum penyalur tenaga kerja.

Wanita asal Kabupaten Tangerang itu kini meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia setelah tidak dapat bekerja, ditelantarkan oleh agen penyaluran di negara tujuan, hingga diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Permohonan tersebut diketahui publik setelah beredar luas sebuah rekaman video singkat di media sosial.

Dalam tayangan berdurasi kurang dari satu menit itu, Nur Afni tampak mengenakan kerudung berwarna cokelat dan menyampaikan kondisi dirinya yang kini tengah mengalami gangguan kesehatan.

Dalam pernyataannya, Nur Afni menyebut keberangkatannya difasilitasi oleh seorang sponsor bernama Harti yang terafiliasi dengan PT Bahana, perusahaan jasa penyalur tenaga kerja.

Ia mengaku kondisi kesehatannya semakin memburuk dan tidak lagi sanggup menjalani pekerjaan yang diberikan di Arab Saudi.

“Saya berangkat melalui sponsor dari PT Bahana. Saat ini kondisi saya sakit dan sudah tidak sanggup untuk bekerja lagi,” ungkap Nur Afni dalam rekaman video yang beredar, Selasa (3/2/2026).

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membenarkan bahwa Nur Afni Afriyanti merupakan warga asli Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati, memastikan bahwa keberangkatan Nur Afni dilakukan secara ilegal.

“Hasil penelusuran kami di sistem data, nama yang bersangkutan tidak tercatat. Artinya, yang bersangkutan berangkat secara ilegal pada tahun 2025,” jelas Iis sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (3/2/2026).

Menurut Iis, berdasarkan keterangan keluarga, Nur Afni sudah mengalami sakit sebelum keberangkatan.

Namun karena keterbatasan ekonomi dan keinginan bekerja, ia tetap memutuskan berangkat meski tidak memenuhi syarat kesehatan sebagai PMI resmi.

“Kalau prosedural, calon PMI wajib menjalani tes kesehatan. Jika sakit, tentu tidak akan diberangkatkan. Dalam kasus ini, karena berangkat lewat jalur ilegal, tes tersebut tidak dijalani. Akibatnya, setibanya di Arab Saudi dia tidak bisa bekerja dan akhirnya ditelantarkan,” ungkapnya.

Saat ini, Disnaker Kabupaten Tangerang tengah melakukan langkah penanganan awal dengan menelusuri keberadaan oknum sponsor atau agen penyalur yang bertanggung jawab atas pemberangkatan Nur Afni.

Pemerintah daerah juga telah menjalin koordinasi dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) serta kementerian terkait.

“Kami sedang mencari pihak sponsornya untuk dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, kami sudah bersurat ke Kementerian Luar Negeri dan berkoordinasi dengan BP3MI untuk memfasilitasi proses pemulangan,” kata Iis.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter