Infotangerang.id- RP, PNS Mojokerto yang selingkuh dengan honorer telah dijatuhi sanksi etik berupa wajib menyesali perbuatannya dengan membuat pernyataan lisan dan tertulis.

Sebelumnya, RF (34) bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa, 3 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP berduaan dengan PIL berinisial IM (40) dalam keadaan telanjang.

Pasangan Selingkuh Memakai Seragam Dinas

Pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas dan keduanya merupakan pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

Sambil menunggu sidang disiplin, RP masih bekerja di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

RP yang diangkat PNS tahun 2020 kini menjabat analis pembangunan. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum dan bekerja di ruangan yang sama.

RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 anak.

Mediasi Tak Mencapai Perdamaian

Mediasi di kantor Desa Sambiroto saat itu tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto dan perkara dugaan perzinaan IM dan RP saat ini pada tahap penyidikan.

Sementara itu, Pemkab Mojokerto memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap IM (40), pegawai honorer Bagian Administrasi Pembangunan.

Sanksi pemecatan dijatuhkan kepada IM karena kepergok selingkuh dengan RP. Bahkan, IM dan RP dalam kondisi bugil dalam sebuah kamar saat digerebek suami PNS Mojokerto, RF (34) beberapa waktu lalu.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor