INFOTANGERANG.ID- Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 sebesar Rp 900.000 yang ramai beredar di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pemerintah.

Unggahan viral di TikTok menyebut bahwa BSU akan cair pada Januari–Februari 2026 bagi masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam video tersebut, narasi yang disampaikan seolah-olah pemerintah sudah memastikan penyaluran BSU 2026 di awal tahun.

Bahkan, warganet diajak segera mengecek status penerima bantuan tersebut. Namun, benarkah informasi itu?

Kemenaker Tegaskan Pencairan BSU 2026 adalah Hoaks

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara tegas menyatakan bahwa informasi pencairan BSU 2026 adalah tidak benar.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan maupun pengumuman resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.

Menurut Faried, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025, yang diberikan kepada 16.048.472 pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan.

Setelah program tersebut selesai, Kemenaker belum kembali membuka atau mengumumkan kelanjutan BSU di tahun berikutnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemenaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.

Faried juga menegaskan bahwa Kemenaker tidak pernah menyebarkan tautan pendaftaran BSU 2026.

Ia menyebut unggahan yang mengatasnamakan BSU dan menyertakan link pendaftaran patut dicurigai sebagai indikasi penipuan.

“BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Jika ada tautan yang mengarahkan pendaftaran dengan mengatasnamakan BSU, itu patut diwaspadai,” ujarnya.

Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan unggahan mencurigakan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas.

Selain itu, Kemenaker juga menegaskan bahwa informasi resmi BSU hanya akan diumumkan melalui kanal pemerintah, seperti situs resmi bsu.kemnaker.go.id serta media sosial terverifikasi milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Informasi di luar kanal tersebut, terlebih yang menjanjikan pencairan dana atau meminta data pribadi, sangat berpotensi merupakan hoaks atau penipuan.

Penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan Soal BSU 2026

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, juga memastikan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dari Kemenaker terkait BSU 2026.

“Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait BSU,” ujarnya.

Meski begitu, Erfan mengimbau para pekerja untuk tetap terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar memenuhi syarat jika suatu saat program BSU kembali disalurkan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, menegaskan bahwa BSU tidak berkaitan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, selama ini penentuan kriteria dan penyaluran BSU sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter