Infotangerang.id – Sebanyak 1500 karyawan yang bekerja di perusahaan yang berada didalam Kawasan Industri Jaha berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat pemblokiran yang dilakukan oleh Ahli waris bernama H. Durahman.
Dimana, H. Durahman sebagai ahli waris memblokir akses jalan menggunakan mobil sedan jaguar masuk kawasan Industri Jaha tersebut sehingga material hasil produksi perusahaan tidak bisa keluar.
“1500 karyawan terancam diberhentikan,” ucap Kuasa Hukum Kawasan Industri Jaha, Rendy H. Permana. Rabu, 12 Juni 2024.
Lebih lanjut, Rendy menjelaskan dengan pemblokadean jalan akses masuk kawasan industri itu berimbas dengan lumpuhnya produktivitas beberapa perusahaan yang ada didalamnya. Dimana, pemblokadean itu berlangsung sedari Jumat, 7 Juni 2024 hingga hari ini Rabu, 12 Juni 2024.
“Dengan distribusi menjadi berkurang dan tersendat akibat pemblokiran akses jalan tersebut, maka, keuangan perusahaan pun tidak jalan yang akan berdampak kurang baik terhadap para karyawan yang bekerja,” jelasnya.
Selain itu, kata Rendy, akibat dari pemblokiran akses jalan itu, dikhawatirkan mobil pembawa gas yang tersendat lajunya akan meledak karena terlalu lama parkir dan terkena hawa panas yang berlebih.
“Makanya kami sebagai kuasa hukum berharap pemblokiran premanisme ini mobilnya bisa disingkirkan dan operasional bisa kembali berjalan,” ujarnya.
Menurut Rendy, sebelumnya ahli waris pernah menggugat perusahaan pada tahun 2011, namun kata Rendy, waktu itu pihak ahli waris dinyatakan kalah di pengadilan. “Dan hingga kini ahli waris kekeuh mengakui tanah tersebut adalah miliknya,” tandasnya.
Sebelumnya nya diberitakan, Mobil mewah Sedan bermerek Jaguar berwarna putih menutup akses jalan masuk menuju kawasan Industri Jaha, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui ternyata mobil jaguar tersebut milik ahli waris tanah yang sengketa atas nama H. Durahman. Dimana, akses jalan masuk tersebut merupakan sebidang tanah milik H. Durahman dengan nomor sertifikat hak milik 00164 dengan akte jual beli (AJB) nomor 07/175/BLI/1999 tanggal 14 Juni 1999.
Diketahui bahwa Infotangerang.id telah mencoba mendatangi dan mengonfirmasi pemilik mobil sedan jaguar sekaligus ahli waris tersebut. Sayangnya, yang bersangkutan saat itu sedang tidak ada dirumahnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife