INFOTANGERANG.ID– SIM Internasional merupakan dokumen legal yang wajib untuk dimiliki wisatawan asing jika ingin berkendara di lar negeri.
Selain itu, sebanyak 92 negara telah mematuhi dan mengakui keberadaan SIM Internasional sesuai dengan ketentuan Konvensi Wina tahun 1968.
SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun, sehingga perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Syarat Pembuatan SIM Internasional
Syarat pembuatan SIM Internasional diatur oleh Mabes Polri, sebagai lembaga yang berwenang menerbitkannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, peraturan terkait tarif untuk penerbitan SIM Internasional ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Melansi dari laman resmi SIPPN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, persyaratan untuk memperpanjang SIM Internasional meliputi beberapa dokumen, yaitu:
1. SIM Internasional yang masih berlaku
2. KTP
3. Paspor
4. Foto dengan latar belakang putih
5. Tanda tangan di atas kertas putih
6. KITAP (khusus untuk WNA),
7. Serta SIM Internasional yang masih berlaku.
Cara Membuat SIM Internasional
Perlu diingat bahwa sebelum mengunggah dokumen persyaratan pembuatan SIM Internasional, pastikan format dokumennya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500kb.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM internasional, adalah sebagai berikut:
1. Akses laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.
2. Unggah dokumen persyaratan administrasi, meliputi:
- Foto SIM yang masih berlaku
- Foto KTP
- Foto paspor
- Foto KITAP (khusus WNA)
- Pas foto dengan latar belakang putih
- Foto tanda tangan
- Foto SIM Internasional yang masih berlaku
3. Lakukan pembayaran PNBP untuk SIM.
4. Terima konfirmasi secara elektronik, kemudian proses verifikasi dan validasi data pemohon dan identitas dilakukan.
5. SIM dicetak.
6. SIM Internasional akan diserahkan atau dikirimkan ke alamat pemohon.
Selain itu, menurut laman tersebut, proses perpanjangan SIM membutuhkan waktu dua hari kerja.
Biaya pembuatan SIM Internasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Polri adalah sebesar Rp 225.000.
Sementara untuk perpanjangan adalah Rp225.000, sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.