InfoTangerang.id- Bagi para orangtua yang siap memasukkan anaknya ke jenjang TK, SD, SMP, atau SMA, SMK harus tahu berapa usia untuk daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024,  hal tersebut terkait dengan kesiapan belajar dari masing-masing anak.

Peraturan batas usia daftar PPDB sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

1. Calon peserta didik baru TK PPDB 2024

  • Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A, dan
  • Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

2. Calon peserta didik baru SD PPDB 2024

  • Calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
  • Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan Kesiapan psikis.
  • Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Calon peserta didik baru SMP PPDB 2024

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK PPDB 2024

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:

  • Akta kelahiran; atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Demikian syarat usia bagi calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB 2024 baik untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Baik orangtua maupun siswa perlu memperhatikan syarat usia ini agar peserta didik juga tak mengalami kendala saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor