Infotangerang.id – Polres Tangerang Selatan (Polres Tangsel) telah terima laporan terkait dugaan pelecehan seksual bocah berinisial AN (9) yang diculik di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengungkapkan adanya laporan terkait berinisial AN diduga mengalami pelecehan seksual dengan modus penculikan.
“Iya betul, Polres Tangsel menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,” ungkap kepada awak media Selasa 24 September 2024.
Dijelaskannya, bahwa orang tua korban sudah membuat laporan terkait kasusnya pada Selasa, 24 September 2024. Dengan nomor LP/B/2162/IX/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
“Telah menerima laporan dari orang tua korban pada hari ini,” ujarnya.
“Lalu, kasus tersebut akan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel,” imbuhnya.
Sebelumnya juga telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, diantaranya:
4 Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Tangsel
Sekedar informasi, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sedikitnya terdapat empat kasus penculikan anak terjadi di Kota Tangsel.
Keempat kasus tersebut diantaranya menimpa SH (9) siswi salah satu SDN di wilayah Kecamatan Pamulang pada 5 Agustus 2024, D (9) siswi salah satu SDN di wilayah Kecamatan Ciputat pada 21 Agustus 2024, KFA (11) siswa salah satu SDN di wilayah Serpong Utara pada 8 September 2024.
Serta yang terbaru menimpa AN (9) salah satu siswi SDN di wilayah Kecamatan Ciputat pada 23 September 2024.
Empat kasus penculikan anak di Tangsel memiliki motif yang sama, yaitu dijemput pada sore hari oleh pelaku, dibawa ke suatu tempat, lalu dipulangkan pada malam hari.