Infotangerang.id – Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan beberapa tersangka dari 3 kasus tawuran pelajar yang terjadi diwilayahnya.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengungkapkan sejumlah 10 orang yang diamankan terlibat 3 kasus tawuran pelajar yang berbeda.
Pada kesempatan sore hari ini kami dari polsek Ciputat Timur akan menyampaikan beberapa ungkap kasus yang sudah dilaksanakan dalam satu sampai dua minggu belakangan dalam mengungkap kasus ini yaitu terkait dengan peristiwa tawuran pada kesempatan kali ini yang kami sampaikan adalah terdapat tiga kejadian atau peristiwa,” katanya kepada awak media, Kamis 26 September 2024.
Dari tiga kasus itu, sepuluh orang ditahan, lima di antaranya adalah anak di bawah umur.
“Dalam peristiwa ini, terdapat sepuluh pelaku; lima di antaranya telah ditangkap, dan lima lainnya masih anak-anak,” ungkapnya.
Menurutnya, peristiwa pertama terjadi di sekitar Taman Situ Gintung, Ciputat Timur.
“Yang pertama terjadi di Taman Situ Gintung di Kecamatan Ciputat Timur pada hari Sabtu tanggal 14 September. Barang buktinya termasuk dua belas bilah senjata tajam, tujuh bentuk celurit dan dua bentuk, dan dua puluh satu (21) kendaraan roda dua.,” jelasnya.
Kejadian kedua terjadi di Kampung Sawah, Ciputat setelah itu.
“Kedua, kejadian tersebut terjadi di Kampung Sawah Tegal Rotan di depan pom bensin Kelurahan Sawah Baru. Tersangka pertama, MR, yang berusia 18 tahun, memiliki senjata tajam berjenis kelewang,” paparnya.
Sedangkan, kasus ketiga terjadi di depan mie gacoan jalan H. Juanda Kel. Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur Tangerang, dengan dua tersangka yang berhasil diamankan yang diidentifikasi sebagai MIA dan MY, memiliki senjata api
“Untuk semua tersangka ini, terjerat Undang-Undang Darurat Kepemilikan dan Pasal 169 KUHP,” tandasnya.