Infotangerang.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Jika Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon, pemilihan kepala daerah akan dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Seandainya undang-undang yang baru dibuat pada saat pendaftaran, kita harus mengikuti keputusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.
DPR RI akan mengesahkan RUU Pilkada hari ini, tetapi hanya sedikit anggota yang hadir. Dasco, yang memimpin rapat paripurna, sempat menskor rapat selama tiga puluh menit untuk menunggu anggota lain, tetapi kuorum tetap tidak terpenuhi. Dasco akhirnya menunda rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan penundaan rapat. Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel, dua pimpinan DPR lainnya, juga hadir.
“Karena aturan saat ini, rapat tidak dapat diteruskan. Akibatnya, pengesahan otomatis RUU Pilkada tidak dapat dilakukan pada hari ini,” kata Dasco usai rapat.
Dasco mengungkapkan hanya 89 orang yang hadir, dan 87 orang menerima izin. Karena tidak ada kuorum, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripura.
Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR) menyatakan bahwa kuorum sidang terdiri dari lebih dari separuh anggota DPR, atau lebih dari separuh unsur fraksi, yang hadir di sidang.
Berdasarkan Tata tertib DPR RI BAB XVII, rapat DPR dapat mengambil keputusan jika dihadiri oleh lebih dari separuh kuorum anggota. Jika tidak tercapai, rapat dapat ditunda sebanyak dua kali, dengan waktu tambahan tidak lebih dari 24 jam. Jika penundaan kuorum belum juga tercapai, Bamus diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikannya.
Untuk menjadwalkan rapat paripurna berikutnya, Dasco menegaskan bahwa pimpinan harus mengadakan pertemuan dan rapat Badan Musyawarah.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar