Infotangerang.id – Menjelang bulan suci Ramadan 1444 H / 2023 M, Pemerintah Kota Tangerang, membatasi kegiatan jam buka rumah makan hingga tempat hiburan umum.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 656 – 2809 disbudpar 2023, tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci ramadan 1444 H/ 2023 M.
Dalam isi surat edaran tersebut rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya mulai jam 14.00 WIB dengan tirai penutup hingga pukul 17.00 WIB.
Sementara untulk tempat hiburan dan spa juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usahanya selama bulan Ramadhan. Terhitung sejak H-2 Ramadhan.(MAY/ASN)
1 Komentar