TANGERANG – Tangerang Raya saat ini telah disetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lalu Apa Itu PSBB?
PSBB merupakan Suatu pembatasan ativitas masyarakat yang bertujuan untuk menekan angka penyebaran Virus Covid-19 yang dapat menyebar dengan cepat melalui keramaian serta kontak langsung bersama orang lain.
Saat PSBB diterapkan ada beberapa larangan untuk kamu beraktivitas seperti biasa, mulai dari Sekolah, Pekerjaan, kegiatan keagamaan serta kegiatan lainnya.
Berikut daftar jenis kegiatan yang terdampak PSBB yang dikutip melalui cashbac.com :
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Seluruh Sekolah Dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Ganti dengan dirumah dengan menggunakan media yang paling efektif seperti media internet. Pengecualian berlaku untuk proses belajar mengajar yang berhubungan dengan kesehatan.
2. Kegiatan Bekerja di Kantor
Perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan karyawannya dengan jumlah yang normal atau jumlah karyawan yang masuk kantor sangat dibatasi. Ganti dengan sistem bekerja dari rumah (work from home).
Pengecualian berlaku untuk perusahaan atau instansi tertentu seperti pelayanan publik, perusahaan logistik & transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok atau barang penting.
3. Kegiatan Keagamaan
Semua tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum. Ganti dengan beribadah dirumah masing-masing4.
Kegiatan di Tempat UmumTempat atau fasilitas umum dilarang dibuka, kecuali tempat-tempat yang telah ditentukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti toko sembako atau bahan makanan, toko obat dan alat medis, pom bensin, hotel / tempat penginapan untuk menampung orang yang terdampak corona atau covid-19.
5. Kegiatan Sosial Budaya
Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan orang banyak atau kerumunan seperti pertemuan/perkumpulan politik, acara olahraga, hiburan, dll
6. Kegiatan Transportasi
Moda transportasi umum yang mengangkut penumpang sangat dibatasi, dilarang mengangkut penumpang hingga penuh dan harus berjarak antara penumpang satau dengan yang lain.
Untuk moda transportasi barang juga dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting yang telah ditentukan.
7. Kegiatan Lainnya
Kegiatan lain yang dimaksud adalah kegiatan masyarakat terkait aspek pertahanan dan keamanan. Pengecualian berlaku untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.
Masa Berlaku PSBB
Kapan PSBB diberlakukan? Berdasarkan keputusan pemerintah, PSBB diberlakukan mulai tanggal 10 April 2020. PSBB ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dari virus corona covid-19 yaitu selama 14 hari, tetapi bisa saja akan diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.
Sanksi Untuk Pelanggar PSBB
Jika ada warga masyarakat yang melanggar PSBB ini akan dikenakan saksi hukum, untuk sanksinya seperti apa kami belum mendapatkan informasinya lebih lanjutDiketahui Sebelumnya Tangerang Raya Disetujui Penerapan PSBB dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0 1.07lMENKES I 249 I 2O2O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (MAP)
Tinggalkan Balasan