Infotangerang.id – Pemeran utama di film Pereman Pensiun, Epy Kusnandar harus terima nasib ketika dirinya di tangkap saat sedang memakai narkoba berjenis Ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menetapkan Epy Kusnandar sebagai tersangka kasus narkoba pada jumat 17 Mei 2024.

Epy Kusnandar terdapat penyalahgunaan narkoba berjanis ganja di sekita Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat minggu lalu.

Pada proses pemeriksaan, terdapat barang bukti ganja seberat 122,34 gram yang terdiri dari ganja kering 4,18 gram dan biji ganja 8,16 gram.

Epy Kusnandar menyimpan ganja kering di dalam botol kaca mayonnaise di dalam kulkas. Sedangkan biji ganja pada plastik dalam bungkus rokok dan tiga kertas papir.

Setelah ditetapkan sebagai terseangka, kini nasip Epy Kusnandar seperti apa?

Nasip Epy Kusnandar Setelah Penetapan Tersangka Narkoba

Aktor utama pemeran sinetro Preman Pensiun tersebut diselesaikan secara Restoratif atau restorative justice.

Sesuai dengan surat Kabareskrim Polri Nomor 145 Tahun 2021 terkait tentang implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Jalur keadilan Restorative justice sebagai salah satu bentuk pendekatan sistem peradilan pidana yang berfokus pada rekonsiliasi atau upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

“Saudara EK kita melakukan sesuai proses tindak pidana. namun melalui keadilan restoratif,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi.

Faktor yang paling penting dalam pertimbangan yaitu kondisi kesehatan dari Epy yang akrab dipanggil ‘Kang mus’.

Pihaknya setelah melakukan pemeriksaan, terkuak bahwa Kang Mus mengalami tekanan darah tinggi hingga depresi.

“Dalam pemeriksaan Dokter, EK mengalami depersi tekanan darah tinggi,” jelasnya.

“Hasil pemeriksaan tekanan darah 230/91, dokter menyimpulkan Epy depresi,” ungkapnya

Dengan mempertimbangkan kesehehatan dan sedang dalam perawatan di RSKO Jakarta, yang selanjutnya akan dilakukan proses rehabilitasi.

Berbeda dengan Epy Kusnandar, Yogi Gamblez langsung ditahan karena dirinya dalam keadaan sehat.

Yogi terjerat Pasal 111 ayat 1 Juncto pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika dengan acaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Epy terjerat pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Sesuai aturan yang berlaku, dirinya wajib direhabilitasi atau pidana maksamal empat tahun penjara.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Redaksi
Reporter