INFOTANGERANG.ID- Untuk memberikan perlindungan bagi karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang memnuhi syarat dan mengalami PHK sesuai ketentuan hukum.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tentu menjadi setidaknya waktu untuk bernafas bagi mereka yang mengalami PHK, yang merupakan situasi yang paling dihindari oleh para pekerja, terutama bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga.
Sebagaimana yang telah banyak diketahui, kehilangan pekerjaan bukan hanya soal berhentinya penghasilan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup sehari-hari.
Alasan Perusahaan Boleh Melakukan PHK
Mengacu pada informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, PHK yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Aturan ini menegaskan bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dengan alasan pribadi.
Beberapa kondisi yang membolehkan perusahaan melakukan PHK antara lain:
1. Pekerja melanggar perjanjian atau kontrak kerja
2. Perusahaan melakukan efisiensi
3. Perusahaan mengalami kerugian finansial
4. Perusahaan dinyatakan pailit
5. Perusahaan berhenti beroperasi atau ditutup
6. Terjadi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
Dalam kondisi normal, pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh pesangon dan hak lain sesuai masa kerja.
Namun, jika PHK terjadi akibat perusahaan merugi atau pailit, besaran hak yang diterima pekerja dapat berbeda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak Pekerja Melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Selain pesangon, pekerja yang terkena PHK juga dapat mengajukan jaminan kehilangan pekerjaan. Program JKP tidak hanya memberikan bantuan uang tunai, tetapi juga dukungan untuk kembali ke dunia kerja.
Manfaat JKP meliputi:
- Uang tunai sementara
- Akses asesmen karier
- Informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Setelah Terkena PHK
Pengajuan klaim JKP dapat dilakukan secara online dan cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs resmi JKP di jkp.go.id
2. Klik menu “Ajukan Klaim” di bagian kanan atas
3. Scroll ke bawah dan pilih kembali tombol “Ajukan Klaim”
4. Anda akan diarahkan ke platform SiapKerja
5. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun
6. Pilih menu “Lapor PHK”
7. Isi data sesuai kondisi sebenarnya
8. Lakukan swafoto sesuai instruksi sistem
9. Kirim laporan dan tunggu proses verifikasi
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi manfaat JKP yang dapat Anda terima, termasuk peluang kerja yang sesuai dengan profil Anda.
Program jaminan kehilangan pekerjaan dirancang sebagai jaring pengaman bagi pekerja agar tetap memiliki perlindungan ekonomi dan kesempatan untuk bangkit setelah PHK.
Karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami hak-haknya dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan negara.

