Infotangerang.id – Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota membekuk satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong).
Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya telah menangkap satu pelaku yang berinisial FAF (30). Sementara rekannya, MR (17) yang turut serta melakukan aksi pencurian itu masih buronan. Pelaku, katanya, ditangkap pada Rabu, 24 April 2024.
“Sehari sebelum lebaran, pada tanggal 9 April 2024 kemarin. Korban pencurian AK (29) warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga, Tangerang bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong,” kata Wahyu, Rabu (24/4/2024).
Menurutnya, saat keluarga korban kembali ke rumah, pada Rabu, 17 April 2024, mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Setelah melakukan pengecekan, ternyata ada sebagian barang yang telah hilang.
“Pelaku mengambil barang antara lain handphone, tv, tabung gas, gitar, bor, dan stb. Kerugian korban atas kejadian tersebut sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian pada Sabtu, 20 April 2024,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
“Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan. Pelaku mengakui semua perbuatannya setelah pihak polisi melakukan penggeledahan,” terang Wahyu.
Kemudian, pelaku pun menunjukkan barang bukti hasil curian yang ternyata berada di area persawahan, tidak jauh dari lokasi rumah korban.
“Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali. Selanjutnya Polsek Teluknaga membawa pelaku berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Irvan)