INFOTANGERANG.ID- Daftar 15 golongan masyarakat ini tengah dipersiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menggunakan transportasi umum secara gratis.

Langkah tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno.

Rano Karno mengungkapkan akan menggratiskan daftar 15 golongan masyarakat yang akan segera masuk dalam program 100 hari.

Daftar 15 Golongan Masyarakat Gratis Naik Transportasi Umum

Adapaun daftar 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

2. Tenaga kontrak yang bertugas di instansi Pemprov Jakarta.

3. Pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang berasal dari keluarga kurang mampu.

4. Karyawan swasta tertentu dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang terdaftar sebagai warga Jakarta.

6. Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang aktif di wilayah Jakarta.

7. Warga Kepulauan Seribu yang memiliki KTP DKI Jakarta.

8. Penerima bantuan Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di wilayah Jabodetabek.

9. Personel TNI dan Polri yang bertugas di Jakarta.

10. Veteran Republik Indonesia yang telah berjasa bagi negara.

11. Penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan dan fasilitas khusus.

12. Lansia berusia 60 tahun ke atas yang tinggal di Jakarta.

13. Pengurus masjid (marbot) yang aktif dalam kegiatan keagamaan.

14. Pendidik dan tenaga kependidikan di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berkontribusi dalam pendidikan anak-anak.

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik) yang berperan dalam pengendalian penyakit berbasis lingkungan.

Prosedur Mendapatkan Layanan Gratis

Meskipun daftar 15 golongan masyarakat tersebut bisa mendapatkan layanan gratis, namun ada beberapa prosedur yang berlaku.

Melansir dari Antara, berikut ini prosedur menddapatkan layanan gratis, yakni:

1. Golongan 1 hingga 6

Mereka dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan oleh Bank DKI.

Adapun untuk bisa mendaftarkannya bisa menghubungi Bank DKI dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.

2. Golongan 7 hingga 15

Untuk golongan 7 hingga 15 dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).

Pendaftaran kartu tersebut bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis TransJakarta dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kategori.

Syarat dan Ketentuan

Untuk dapat menikmati layanan Transjakarta gratis, calon penerima manfaat harus memenuhi persyaratan berikut:

– Lansia: Memiliki KTP DKI Jakarta.

– Penyandang disabilitas: Menunjukkan KTP nasional dan bukti rekam medis.

– Veteran RI: Menyertakan KTP nasional serta Kartu Tanda Anggota Veteran.

– Penerima Raskin: Wajib memiliki KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera yang masih aktif.

– Penduduk Kepulauan Seribu: Memiliki KTP Kepulauan Seribu sebagai bukti domisili.

– Pengurus masjid: Harus memiliki KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Dewan Masjid Indonesia untuk tahun berjalan.

– Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD: Dapat mendaftar dengan KTP DKI Jakarta serta Surat Keputusan mengajar terbaru.

– Juru Pemantau Jentik (Jumantik): Memerlukan KTP DKI Jakarta serta Surat Keputusan Jumantik yang masih berlaku.

– Anggota TNI/Polri: Harus melampirkan KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota yang masih aktif.

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi berhasil, pemohon akan menerima informasi mengenai jadwal serta lokasi pengambilan kartu yang dapat digunakan untuk mengakses layanan Transjakarta secara gratis.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Transjakarta di 1500-102 atau melalui akun Instagram @pt_transjakarta.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter