KejatInfotangerang.id – Setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali dibuka, kini sudah memasuki tahap penyidikan dan Jaksa penuntut umum telah disiapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar mengungkapkan telah mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky dari Polda Jabar.

Pihaknya merespon baik atas SPDP yang telah diterima dengan sudah menyiapkan enam Jaksa penuntut umum dalam penanganan kasus tersebut.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya menyampaikan bahwa telah menerima SPDP dari Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 22 Mei 2024 lalu.

“Jaksa penuntut umum sudah menerima SPDP pada 22 Mei 2024,” ungkapnya.

Lanjut, dirinya menjelaskan untuk menuntut terdakwa Pegi Setiawan, telah disiapkan enam Jaksa penuntut umum.

“Penunjukan enak Jaksa penuntut umum secara langsung dari pimpinan untuk menangani perkara tersebut,” ungkapnya.

Cahya menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam berkas SPDP, Polda Jabar hanya ada satu tersangka yakni Pegi Setiawan alias Peringkat.

“Dalam berkas SPDP tersebut hanya ada tersangka dengan atas nama P atau P-DLL hanya itu saja” ungkapnya.

Sesuai berkas yang diterima, Kasipenkum Kejati Jabar mengungkapkan hanya ada satu orang tersangka terkait pembunuhan Vina dan Eky.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor