Kepergok, Pelaku Curanmor di Karawaci Tangerang Babak Belur Diamuk Massa

Ilustrasi Curanmor di gebukin warga

Infotangerang.id – MS (28) seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengalami babak belur usai diamuk massa lantaran aksi kejahatannya dipergoki korban di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 April 2024 siang di Toko Aluminium Jalan Arya Santika, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, korban berinisial AF (20) mengetahui sepeda motor yang terparkir di depan toko tempatnya bekerja sedang didorong pelaku bersama rekanan pelaku.

“Selesai melaksanakan salat dzuhur, korban melihat motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Ternyata motor tersebut sedang didorong dengan cara disetut dari belakang oleh pelaku lain, berjarak kurang lebih 10 meter,” ujar Aryono, Minggu (28/4/2024).

Kemudian korban berupaya mengejar pelaku sambil berteriak ‘maling’. Mendengar teriakan korban, pelaku pun panik, lalu menjatuhkan motor korban. Alhasil, korban yang dibantu warga berhasil menangkap pelaku.

“Warga yang sudah emosi dengan pelaku selanjutnya memukuli pelaku hingga terluka. Beruntung polisi patroli yang mengetahui peristiwa itu berhasil meredam kemarahan warga dan segera mengamankan maling motor tersebut,” jelasnya.

Kata dia, saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata api mainan jenis korek api di balik ikat pinggang pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah berulangkali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Sasaran pelaku adalah motor yang terparkir tidak terkunci stang dan tidak mengunakan kunci cadangan. Caranya motor disetut menjauh dari lokasi, kemudian dinyalakan dengan cara memotong terlebih dahulu kabel yang terhubung ke kontak sepeda motor,” ungkapnya.

Perkara tersebut masih dikembangkan Polsek Karawaci untuk mengetahui curanmor lain yang pernah dilakukan pelaku, termasuk mengejar pelaku lainnya.

Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian pidana penjaranya paling lama 9 tahun

“Satu pelaku lainnya sedang kami kejar. Identitas sudah diketahui,” pungkas Aryono. (irfan)