Penimbunan Solar Ilegal di Cipondoh Tak Tersentuh Hukum

Infotangerang.net, Cipondoh – Warga Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh menduga adanya penimbunan Solar ilegal di Jalan Raya H. Mansyur, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Persis Nya Samping Toko Pantura Alumunium, Belakang Warteg, Dekat Lampu Merah Green Lake City, Petir Cipondoh.

Menurut laporan warga berinisial (Y) yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, dirinya sering melihat mobil tengki Transpotir Solar HSD Industri Dengan Berbagi Merek PT yang setiap Hari Siang malam lalulalang Keluar Masuk Gudang Solar Ilegal Tersebut.

“Hampir setiap malem bulak balik mobil tengki Transpotir Solar HSD Industri nya. Kayanya sih penimbunan Solar Ilegal ” ujar Y saat dijumpai Infotangerang.net, Minggu (23/2/2020).

Sementara itu, Riono Kanit Polsek Cipondoh saat dimintai keterangan terkait diduga adanya penimbunan solar ilegal tersebut dirinya tidak mengetahui.

“Saya ga tau mas dengan adanya penimbunan solar Ilegal itu. Coba mas cari informasi lebih dalam, mari kita tindak sama-sama” ujar Riono, Senin (24/2/2020).

IMG 20200225 171518
Lokasi depan gerbang Penimbunan Solar Ilegal (foto: Fan)

Pantauan tim Infotangerang dilokasi, nampak terlihat Ada Beberapa armada tengki yang berlabel PT. Citra Nuansa Sinergi (PT. CNS) Yang Di Duga Milih Seseorang Berinisial W,B Atau Ogn.

Dari berbagai informasi warga yang berhasil dirangkum, menyatakan bahwa pangkalan tersebut sering dilalui berbagai kendaraan Mobil Tangki Transpotir Solar HSD Industri berbahan jenis solar Dari Berbagi Jenis PT, adapun kegiatan yang dilakukan dengan cara membuang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di pangkalan tersebut, dengan istilah kencingan.

Bongkar muat kencingan merupakan modus supir tangki yang seharusnya mengirim ke pihak Perusahaan/Industri.

Melainkan ke pihak pangkalan Ilegal dengan cara mengeluarkan sebagian isi jenis solar dari kendaraan tangki Transpotir Solar HSD Industri , lalu ditampung oleh oknum pihak pengusaha di pangkalan tersebut, diduga dengan cara menampung dengan menggunakan drum drum atau tangki duduk.

Kemudian Jika Sudah Penuh Di Tengki Duduk Dan Drum Drum Yang Sudah Di Siapkan Kemudian, Tangki PT Citra Nuansa Sinergi (PT. CNS) Masuk Dan Solar Tersebut Di Pindahkan Ke Mobil Tengki Solar Milik PT Citra Nuansa Sinergi (PT.CNS) Kemudian Di Kirim Ke Proyek Proyek Atau Ke Industri Sesuai Pesanan.

Berdasarkan Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) No.22 tahun 2001 Pasal 53 Huruf a, c dan D, dan pasal 55 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda enam puluh miliyar rupiah dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30, UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Fan/Info Tangerang)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *