Infotangerang.id – Polres Kota (Polresta) Tangerang mengamankan empat pelaku tawuran di Balaraja yang menyebabkan luka punggung pada korbannya. Empat pelaku tersebut berinisial MR, RK, R dan satu anak dibawah.
Kapolresta Tangerang, Kombespol Bakhtiar Joko Mujiono mengatakan mereka melakukan tawuran di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu, 05 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
“Sebelum tawuran di Balaraja, mereka sudah janjian, dan berantem sehingga satu lawannya tekena bacokan pada punggung,” kata Bakhtiar saat melakukan jumpa pers. Jumat, 17 Mei 2024.
Bakhtiar mengungkapkan, kronologi tersebut berawal dari pada Jumat, 03 Mei 2024, saat itu kelompok N menyampaikan melalui media sosial Instagram ke kelompok S mengajak tawuran di Balaraja.
Kemudian, salah seorang pelaku atau admin langsung memberitahu kepada teman-temannya bahwa pada Minggu 05 Mei 2024 akan melakukan tawuran di Balaraja.
Selanjutnya, pada Sabtu, 04 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib, kelompok S sudah bersiap dan berkumpul di rumah salah satu pelaku. Kelompok S berangkat dengan jumlah lima orang dan menggunakan dua sepeda motor menuju TKP.
Sesampainya TKP, kelompok S sudah melihat kelompok N berjaga sekitar 10 orang, dan terjadilah bentrok antara dua kelompok tersebut. “Pas bentrok kelompok S (pelaku anak) berhasil membacok kelompok N berinisial MA umur 19 pada punggung kanan atas,” papar Bakhtiar.
Setelah telah melakukan pembacokan, kelompok S kabur lantaran merasa kalah jumlah, namun kelompok N terus mengejarnya.
“Tapi (pelaku anak) dan RK turun dari motor melawan lagi dan jadilah bentrok lagi. Lalu akhirnya pelaku kabur ke rumah warga karena celuritnya terlepas dari tangannya. Dan kelompok N mundur,” jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tak berselang lama, akhirnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan empat pelaku, satu pelaku anak dibawah umur dengan beberapa alat bukti berupa milik pelaku dan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dituntut pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 184 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com
2 Komentar