Infotangerang.id – Salah satu Pengelola Parkiran Tangsel PT Mata Aer Makmurindo akui penerapan tarif parkir tidak sesuai aturan Keputusan Walikota Tangerang Selatan (Kepwal Tangsel) Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017, sejak tahun 2020.
Direktur Utama PT Mata Aer Makmurindo, Buyung Fajri mengungkapkan bahwa tarif parkir yang ditetapkan diatas harga tarif Kepwal tahun 2017.
“Kita itukan menang lelang parkir 2020, sedangkan Kepwal 2017, itu sudah berbeda 3 tahun, sedangkan kalau peraturan harusnya sudah berubah per 3 tahun, dan baru terjadi di Perda 2024,” ungkapnya.
“Jadi, saat kita masuk belum ada perubahan lagi, jadi kita masuk tinggal mengikuti yang sudah berjalan (red-tarif parkir tidak sesuai Kepwal tahun 2017),” pungkasnya.
Lanjut, pihaknya berdalih bahwa saat menggunakan tarif yang tidak sesuai Kepwal tidak ada masalah jika kondusif.
“Selama kita melihat satu sisi kondusif, warga rukonya ya oke-oke saja, ya kita jalan dengan tarif itu, cuma saya lupa berapa, tapi intinya diatas Kepwal,” ujarnya.
Namun, dirinya juga mengakui bahwa tidak adanya masalah jika tarif diturunkan dan mengikuti Kepwal tidak akan menggangu kondusifitas.
“Engga si sebenarnya, kalau yang dulu kan sebenarnya kita melanjutkan tarif yang sebelumnya,” terangnya.
Lanjut, pihaknya juga menjelaskan bahwa dengan memasang tarif parkir diatas Kepwal, dirinya sering mendapatkan teguran dari Dishub Tangsel.
“Tapi sebenarnya dulu sempat ada monitoring-monitoring dari Dishub, ya setiap tahun ada monitoring-monitoring cuma kita tetap tarif parkir diatas Kepwal khusunya untuk motor,” jelasnya.
“Ada, kan kalau setiap monitoring-monitoring yang gak sesuai Kepwal, kita kena evaluasi, dan dilakukan peneguran secara tertulis,” imbuhnya.
Meski telah dilakukan teguran oleh pihak dishub, dirinya tetap menerapkan tarif parkir diatas perwal.
“Lupa lagi, tapi emang tarifnya diatas Kepwal, rumusnya tarif diatas Kepwal, seperti motor diatas Kepwal lebih Rp1.000,” pungkasnya.
